BLOGGER INDONESIA INDONESIA BLOGGER Juni 2013 ~ hONdAkita

Minggu, 02 Juni 2013

GARANSI MOTOR HONDA

Mungkin bagi anda pemilik sepeda motor honda sudah mengetahui garansi yang di berikan pabrikan kepada konsumennya. Pada buku service tertulis jelas " GARANSI 3 TAHUN ".Lalu garansi yang bagaimana yang di maksudkan? Ini sekedar info saja bagi anda yang motornya lagi ada masalah (tapi saya harap tidak demikian. hehe....)Untuk menigkatkan layanan purna jual PT AHM memberikan garansi untuk kelistrikan dan rangka (body)1 th atau 10.00 km.Untuk sistem injeksi diberikan garansi selama 5 th atau 50.000 km. Nah untuk mesin digaransi selama 3 th atau 30.000 km.Tergantung mana yang lebih dulu tercapaI,waktu garansi atau jarak tempuh (km)motor anda.

Lalu yang menjadi pertanyaan kerusakan yang bagaimana sih yang bisa di claim itu? Mengapa saya pernah ngeclaim tapi di tolak? Ada syarat-syarat khusus yang perlu anda ketahui.Kenali jenis kerusakan motor anda,apakah itu karena kesalahan pabrik atau faktor penyebab lain.PT Astra Honda Motor dapat menerima claim bilamana terjadi kerusakan,cacat,atau kekurangan pada tiap-tiap unit sepedamotor Honda sebagai akibat:
1.Kesalahan atau kekurangan dalam hal bahan.
2.Kekurangan atau kesalahan dalam hal konstruksi.
3.Kesalahan atau kekurangan sewaktu proses produksi (misal ada part yang tidak terpasang)

Claim anda akan ditolak bila:
1.Jika buku service anda hilang,rusak atau cacat.
2.Anda tidak melakukan service teratur sesuai yang dianjurkan di buku service di ahass.
3.Kerusakan akibat perbaikan diluar bengkel resmi Honda.
4.Kerusakan akibat pemakaian yang tidak benar,misalnya jatuh,terendam banjir,tabrakan,mengikuti balapan dll.
5.Kerusakan akibat pemasangan aksesoris,pemakaian part imitasi,atau minyak pelumas selain yang di tetapkan oleh pabrikan.
6.Kerusaakan akibat proses penyimpanan dan pengankutan yang salah.
7.Kerusakan akibat berjalannya waktu,misal cat yang memudar,karat dll.
8.Kerusakan part yang habis karena pemakaian,contoh kampas rem,rantai roda,kampas kopling,saringan udara,ban,bola lampu,dan suku cadang dari karet.
9.Gejala-gejala normal seperti suara,getaran,sepanjang dipandang tidak mempengaruhi kualitas,fungsi dan performa sepeda motor.
10.Oli seal yang berada diluar mesin seperti seal pedal kick stater,vresneling dan oli seal countershap tidak diberikan garansi.
11.Kerugian dalam bentuk waktu dan biaya-biaya proses claim seperti sewa mobil,telefon,penginapan tidak di tanggung oleh PT Astra Honda Motor.

Untuk melakukan proses claim ini anda cukup datang ke AHASS ACS (Authorized Claim Shop)kemudian fihak bengkel akan menganalisa jenis kerusakan motor anda.Fihak AHASS ACS mempunyai wewenang untuk bisa menerima atau menolak claim yang anda ajukan.Bila claim anda diterima anda akan dimintai buku service,foto copy identitas diri dan foto copy STNK.Kemudian fihak bengkel akan melakukan prosedur claim anda ke Main Dealer.Dari Main Dealer akan diteruskan ke PT AHM.Waktu yang dibutuhkan biasanya antara 1 minggu sampai 1 bulan tergantung tingkat kesulitan part yang diorder.Jadi mohon sabar sedikit bagi anda yang sedang menunggu proses claim,hehe...Demikian semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.